Menurut Sekjen FGII Iwan Hermawan, alasan mutasi terhadap kelima guru tersebut tidak masuk akal.
"Gara-gara mempertanyakan LPj penggunaan
uang sekolah sebagaimana amanat PP 19/2005, kenapa kepala sekolah tidak
mau mengajar (amanat PP 74/2008) dan mempertanyakan kenapa pemilihan
wakil kepala sekolah tidak melibatkan guru sebagaimana amanat
Permendiknas Nomor 19/2007, kelima guru SMAN 10 Bandung dimutasi wali
kota," beber Iwan dalam siaran persnya, Sabtu (17/10).
Adapun kelima guru yang dimutasi
tersebut adalah Dedy Hermawan (Matematika) ke SMA 26, Rudi Sastra
(Sejarah) ke SMAN 23. Bambang Sugianto,(PKN) ke SMAN 16, Asep Suparman
(Biologi) ke SMAN 15, dan Slamet Sukamto (Ekonomi).
"Umumnya mereka di sekolah baru tidak kebagian jam mengajar," ucapnya.
Di SMAN 12 kelebihan guru ekonomi, SMAN
16 kelebihan guru PKN. Sebaliknya SMAN 10 akan kekurangan guru PNS
karena dimutasi. SK mutasi guru-guru ini 19 Austus 2015 , tapi baru
diserahkan 16 Oktober 2015. Penyerahannya oleh kepala TU tanpa berita
acara penyerahan.
"Ini indikasi maladministrasi sehingga
FGII akan mengirimkan pengaduan ke Ombudsman Jawa Barat. Selain itu FGII
akan koordinasi dengan LBH Bandung untuk upaya perlawanan hukum melalui
PTUN jika irisan surat keberatan kepada wali kota diabaikan," tegas
Iwan yang ketua bidang advokasi IKA UPI Bandung. (esy/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/
No comments:
Post a Comment