"Rencana Kemendikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006
melaksanakan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri hakikatnya
sama saja menganiaya guru," kata Sulistyo Ketua Umum PB PGRI sumber Republika (11/09/15)
Menurut Sulistyo, guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya sudah
disertifikasi paling lambat tahun 2015 dan setah itu pemerintah hanya
mengangkat guru yang sudah S1 dan bersertifikat pendidik. Semua guru dalam jabatan yang ada hingga sekarang harus disertifikasi
dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah. Jika
sertifikasi bayar sendiri merupakan sistem yang mengada-ada untuk
menutupi kegagalan melaksanakan UU Guru dan Dosen.
Harapan kita semoga guru Indonesia semakin sejahtera agar dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang diharpakan oleh bangsa dan negara. Aamiin.
No comments:
Post a Comment