Teman-teman
pendidik siap2 nih ada peraturan baru dari pemerintah, menurut Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata Mulai
tahun 2016, guru harus
membayar sendiri program sertifikasinya. Contohnya, proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah," sumber dari JPNN (08/09/15)
membayar sendiri program sertifikasinya. Contohnya, proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah," sumber dari JPNN (08/09/15)
Untuk guru akan mengikuti
sertifikasi guru tahun depan. Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru
pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG
(Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru
yang bersangkutan.
Yang terpenting kita tetap semangat
ya… menjadi guru itu karena pengabdian kepada bangsa dan Negara… Semangat..
No comments:
Post a Comment