Pages

Saturday, 12 September 2015

Bagi yang Menjadi Guru Mulai 1 Januari 2006, Tahun 2016 Maka Harus Membayar Sendiri Program Sertifikasinya



Teman-teman pendidik siap2 nih ada peraturan baru dari pemerintah, menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata Mulai tahun 2016, guru harus
membayar sendiri program sertifikasinya. Contohnya, proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara atau advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah," sumber dari JPNN (08/09/15)

Untuk guru akan mengikuti sertifikasi guru tahun depan. Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru yang bersangkutan.

Yang terpenting kita tetap semangat ya… menjadi guru itu karena pengabdian kepada bangsa dan Negara… Semangat..

No comments:

Post a Comment